Lulusan PKN STAN Bisa Kerja di Mana Saja?

Lulusan PKN STAN – Kuliah di Politeknik Keuangan Negara Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (PKN STAN) mungkin jadi impian beberapa sisws kelas 12 SMA/SMK.

PKN STAN adalah sekolah kedinasan yang berada di bawah naungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), siswa yang di nyatakan lolos di kampus ini tidak di pungut biaya kuliah.

Lulusan PKN STAN juga di percaya akan lebih mudah mendapatkan pekerjaan setelah lulus kuliah.

Lantas benarkan lulusan PKN STANĀ mahjong slot lebih mudah mendapatkan pekerjaan?

Di kutip dari laman resminya, Senin (3/2/2025) lulusan PKN STAN memang sudah terjamin mendapat kepekerjaan setelah lulus kuliah karena selain mendapatkan gelar Sarjana Terapan, lulusan STAN akan otomatis jadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Lulusan PKN STAN akan menjadi CPNS seperti di beberapa tempat seperti:

  • Kementerian Keuangan (Kemenkeu)
  • Kementerian/lembaga lainnya
  • Pemerintah daerah sesuai dengan formasi yang tersedia pada tahun kelulusan.

Baca juga: Syarat Nilai Rapor dan Ijazah PKN STAN, Kuliah Gratis Lulus Jadi CPNS

Syarat daftar PKN STAN

Jika berminat masuk PKN STAN, pendaftaran mahasiswa baru 2025/2026 akan segera di buka mengikuti jadwal pendaftaran sekolah kedinasan lainnya.

Calon mahasiswa yang ingin masuk STAN harus melewati lima tahapan seleksi terlebih dahulu seperti seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar, seleksi lanjutan I, seleksi lanjutan 2, seleksi lanjutan 3.

Selain itu, calon mahasiswa harus memenuhi beberapa persyaratan sebagai berikut:

1. Lulusan tahun 2022, tahun 2023 atau lulusan/calon lulusan tahun 2024 semua lulusan pendidikan menengah atas di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau Kementerian Agama.

2. Usia maksimal pada tanggal 1 Oktober 2024 adalah 22 tahun, dalam pengertian calon peserta yang lahir sebelum tanggal 1 Oktober 2002 tidak di perkenankan untuk mendaftar.

3. Usia minimal pada tanggal 1 Oktober 2024 adalah 14 tahun.

4. Sehat jasmani dan rohani serta bebas dari ketergantungan narkoba.

5. Bagi pria, tidak bertato/bekas tato dan tidak bertindik atau bekas di tindik telinganya atau anggota badan lainnya, kecuali karena ketentuan agama/adat.

6. Bagi wanita, tidak bertato/bekas tato dan tidak di tindik/bekas tindik anggota badan lainnya selain telinga dan tidak bertindik/bekas tindik di telinga lebih dari 1 (satu) pasang (telinga kiri dan kanan), kecuali karena ketentuan agama/adat.

7. Belum pernah menikah/kawin dan bersedia untuk tidak menikah/kawin selama mengikuti pendidikan.

8. Peserta tidak pernah di nyatakan lulus pada pengumuman kelulusan SPMB PKN STAN pada tahun-tahun sebelumnya.

Peserta dari Afirmasi Pendidikan Menengah (ADEM) Papua dan Papua Barat:

  • Memiliki surat keterangan dari Sekolah Menengah Atas (SMA) atau yang sederajat yang menyatakan bahwa peserta merupakan peserta ADEM Provinsi Papua dan Papua Barat; dan
  • Memiliki orang tua (ayah kandung dan/atau ibu kandung) lahir di provinsi afirmasi yang di pilih yang di buktikan dengan Akta Kelahiran Peserta dan Kartu Tanda Penduduk (KTP)/Kartu Keluarga (KK) ayah kandung dan/atau ibu kandung peserta

Baca juga artikel terkait lainnya yang ada di www.academiademusicajaibana.com

Peserta dari Afirmasi non-ADEM dengan kuota per kabupaten/kota:

  • Telah menyelesaikan Sekolah Dasar (SD)/sederajat, Sekolah Menengah Pertama (SMP)/sederajat, dan telah menyelesaikan Sekolah Menengah Atas (SMA)/sederajat pada tahun 2022, 2023, 2024, atau masih berstatus pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA)/sederajat kelas XII pada tahun 2024 di kabupaten/kota afirmasi yang di pilih; dan
  • Memiliki orang tua (ayah kandung dan/atau ibu kandung) lahir di kabupaten/kota afirmasi yang di pilih yang di buktikan dengan Akta Kelahiran Peserta dan KTP/KK ayah kandung dan/atau ibu kandung peserta.
  • Dalam hal kabupaten/kota yang di pilih merupakan daerah otonom baru hasil pemekaran maka tempat lahir orang tua (ayah kandung dan/atau ibu kandung) dapat berada di kabupaten/kota induk.

Contoh: Peserta akan mendaftar pada Jalur Afirmasi Kewilayahan Kota Subulussalam yang merupakan pemekaran dari Kabupaten Aceh Singkil. Orang tua (ayah kandung dan/atau ibu kandung) lahir di Kabupaten Aceh Singkil yang merupakan kabupaten/kota induk sebelum pemekaran bonus new member. Dalam hal ini peserta memenuhi syarat untuk mendaftar pada Jalur Afirmasi Kewilayahan Kota Subulussalam.

Peserta dari Afirmasi non-ADEM dengan kuota per provinsi:

  • Telah menyelesaikan Sekolah Dasar (SD)/sederajat, Sekolah Menengah Pertama (SMP)/sederajat, dan telah menyelesaikan Sekolah Menengah Atas (SMA)/sederajat pada tahun 2022, 2023, 2024, atau masih berstatus pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA)/sederajat kelas XII pada tahun 2024 di provinsi afirmasi yang di pilih.
  • Dalam hal provinsi yang di pilih merupakan daerah otonom baru hasil pemekaran maka tempat Sekolah dapat berada di provinsi induk; dan
  • Memiliki orang tua (ayah kandung dan/atau ibu kandung) lahir di provinsi afirmasi yang di pilih yang di buktikan dengan Akta Kelahiran Peserta dan KTP/KK ayah kandung dan/atau ibu kandung peserta. Dalam hal provinsi yang dipilih merupakan daerah otonom baru hasil pemekaran maka tempat lahir orang tua (ayah kandung dan/atau ibu kandung) dapat berada di provinsi induk.

Contoh: Peserta akan mendaftar pada Jalur Afirmasi Kewilayahan Provinsi Papua Barat Daya yang merupakan pemekaran dari Provinsi Papua Barat slot bonus new member 100. Orang tua (ayah kandung dan/atau ibu kandung) lahir di Kota Sorong yang merupakan kabupaten/kota yang masuk di Papua Barat sebelum pemekaran. Dalam hal ini peserta memenuhi syarat untuk mendaftar pada Jalur Afirmasi Kewilayahan Provinsi Papua Barat Daya.

Khusus Jalur Pembibitan di tambahkan syarat:

  • Berdomisili pada provinsi/kabupaten/kota pembibitan yang di pilih di buktikan dengan KTP/KK; dan
  • Memiliki orang tua (ayah kandung dan/atau ibu kandung) lahir di provinsi/kabupaten/kota yang melaksanakan kerja sama pembibitan yang di pilih. Di buktikan dengan Akta Kelahiran Peserta dan KTP/KK ayah kandung dan/atau ibu kandung peserta. Dalam hal provinsi/kabupaten/kota yang di pilih merupakan daerah otonom baru hasil pemekaran maka tempat lahir orang tua (ayah kandung dan/atau ibu kandung) dapat berada di provinsi/kabupaten/kota induk.
  • Contoh: Peserta akan mendaftar pada Jalur Pembibitan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir yang merupakan pemekaran dari Kabupaten Muara Enim. Orangtua (ayah kandung dan/atau ibu kandung) lahir di Kabupaten Muara Enim yang merupakan kabupaten/kota induk sebelum pemekaran. Dalam hal ini peserta memenuhi syarat untuk mendaftar pada Jalur Pembibitan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir.

Baca juga: 29 Sekolah Kedinasan Tanpa Syarat Nilai UTBK SNBT, Terbaru PKN STAN

Demikian informasi mengenai lulusan PKN STANĀ slot server kamboja yang bisa bekerja di instansi di bawah naungan Kementerian Keuangan atau di pemerintah daerah (pemda) serta syarat daftarnya.

Meski belum resmi membuka pendaftaran, kamu bisa menggunakan informasi mengenai PKN STAN ini sebagai salah satu persiapanmu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *